Majelis Hakim Tolak Eksepsi Steve Emmanuel

Abdul Rahman Syaukani | 12 April 2019 | 02:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksespsi yang sempat diajukan Steve Emmanuel dalam kasus narkotika yang membelitnya.

"Keberatan dari kuasa hukum tidak dapat diterima atas nama terdakwa," ucap majelis hakim dalam persidangan dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Barat, Kamis (11/4).

Majelis hakim dalam kesempatan itu juga memutuskan, sidang akan terus dilanjutkan memasuki pokok perkara. Yaitu Pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada Steve Emmanuel. "Ketiga, membebankan biaya perkara kepada terdakwa hingga akhir persidangan," kata majelis hakim lebih lanjut.

Apabila terdakwa keberatan dengan keputusan ini, majelis hakim mempersilakan Steve Emmanuel untuk melakukan banding. Meski begitu, sidang dengan agenda pokok perkara bakal tetap berlanjut.

Sebelumnya, pihak Steve Emmanuel mengungkapkan sejumlah keberatannya dalam sidang eksepsi sekitar 2 pekan lalu. Dua diantaranya mengenai barang bukti narkoba jenis kokain yang diklaim bukan miliknya. Dia mengaku dijebak. 

Steve Emmanuel juga meminta perkara ini tidak dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kakak kandung Karenina Sunny itu ditangkap petugas kepolisian di bilangan Mampang, Jakarta Selatan.

(Man)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait